Tata Cara Bertawaf

18 January 2018
Umroh dan Haji

Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf adalah salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah.

Dimana tiga putaran pertama, jika memungkinkan dengan lari- lari kecil (raml), dan putaran selanjutnya berjalan biasa. Thawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri. Selain Hajar Aswad sebagai tanda awal dan akhir thawaf, jamaah umroh dan haji juga bisa melihat di lantai ada gairs hijau yang lurus ke arah dinding Masjidil Haram. Di dinding Masjidil Haram, sebelah kanan jamaah umroh dan haji ada lampu hijau sebagai tanda juga.

Jamaah haji dan umroh yang berthawaf boleh berdo’a apa saja yang dirasanya baik, berupa kepentingan dunia dan akhirat, buat diri sendiri, kaum keluarga ataupun kerabat.

Syarat Sah Thawaf bagi Jamaah Umroh dan Haji

  • Suci dari hadats besar dan kecil (suci badan/pakaian/tempat thawaf dari pada najis)
    Sabda Nabi Muhammad SAW : ”Allah SWT tidak akan menerima shalat (yang dilaksanakan) tanpa bersih (sebelumnya).” dan sabda beliau kepada Aisyah r.a. yang datang bulan ketika sedang menunaikan ibadah haji, “Laksanakanlah apa yang dilaksanakan oleh seorang yang haji, kecuali satu hal janganlah engkau thawaf di Baitullah sehingga engkau mandi bersih (dari haidh).”
  • Menutup aurat
    Allah SWT berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf: 31). Dan berdasarkan hadits Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah r.a. bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. pernah mengutusnya pada waktu memimpin ibadah yang telah diperintahkan Rasulullah SAW. sebelum haji wada’, pada hari Nahar (10 Dzhulhijjah) bersama sejumlah sahabat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas larangan dari beliau: Setelah tahun ini, tidak boleh (lagi) ada orang musyrik yang menunaikan ibadah haji dan tidak boleh (pula) melakukan thawaf dengan telanjang bulat di Baitullah.
  • Melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna
    Rasulullah SAW melakukannya tujuh kali putaran, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Umar r.a. ”Datang ke Makkah, lalu tawaf di Baitullah tujuh kali putaran dan shalat dibelakang maqam Ibrahim dua raka’at, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dan sungguh pada diri Rasulullah SAW. itu terdapat suri tauladan yang baik bagi kalian”. Dengan demikian perbuatan, Rasulullah SAW. ini sebagai penjelasan bagi firman Allah SWT, ”Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29). Jika seseorang yang menunaikan manasik haji atau umrah sengaja meninggalkan sebagian dari tujuh putaran, walaupun sedikit, maka tidak cukup baginya, dan ia harus menyempurnakannya. Jika dia ragu-ragu maka peganglah bilangan yang paling sedikit sehingga dia yakin.
  • Memulai dan mengakhiri thawaf dari Hajar Aswad dan berniat Tawaf jika Tawaf Wada’/ Sunat / Nazar dan Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan berlawanan dengan arah jarum jam
    Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r.a., ”Tatkala Rasulullah SAW tiba di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu berlia lari-lari kecil tiga kali putaran pertama dan berjalan biasa empat kali putaran sisanya.” Ada beberapa catatan adalah untuk lari-lari kecil hanya diperuntukkan bagi jamaah laki-laki sedangkan untuk perempuan cukup dengan jalan biasa. Ram’l atau lari-lari kecil ini hanya untuk 3 putaran pertama saja. Andaikata seseorang melakukan thawaf, sementara Baitullah berada di sebelah kanannya, maka tidak sah thawafnya.
  • Harus berurutan langsung (tidak diselingi oleh pekerjaan lain)
    Nabi Muhammad SAW melakukannya demikian dan Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah dariku manasik hajimu.” Jika terhenti sejenak untuk berwudhu’, atau untuk shalat fardhu yang telah dikumandangkan iqamahnya, atau untuk istirahat sejenak, maka tinggal melanjutkan kekurangannya. Namun jika terputus dalam waktu yang cukup lama, maka hendaklah ia memulai lagi dari awal.
  • Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail
    Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua (Baitullah).” (Al-Hajj:29). Firman Allah SWT tersebut meliputi seluruh thawaf. Kalau ada orang yang thawaf di Hijr Isma’il, maka tidak sah thawafnya, karena Nabi SAW menegaskan, “Hijr Isma’il termasuk Baitullah.”