Kebijakan pembatasan kursi penerbangan internasional merugikan konsumen

23 October 2021
Blog

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Penerbangan dan Pariwisata Indonesia (LPKPPI) Salam Ibrahim menyesalkan kebijakan pembatasan kursi penerbangan internasional menjadi 90 kursi pada setiap kedatangan penerbangan yang mulai berlaku Kamis (30/9/2021). “Pembatasan tersebut menyebabkan ratusan konsumen penerbangan terganggu dan penerbangannya harus dipindahkan ke tanggal lain karena adanya pembatasan,” katanya.

Menurut Salam, kebijakan pembatasan kursi penerbangan internasional berlaku secara mendadak, sementara konsumen penerbangan telah membeli tiket dan paket Karantina hotel yang harganya cukup mahal. Kemudian, untuk keberangkatan 72 jam kedepan, mereka telah melakukan PCR test yang merupakan persyaratan perjalanan ke Indonesia. Lebih lanjut Salam mengungkapkan, bahwa para konsumen penerbangan saat ini adalah mereka yang melakukan perjalanan essensial dan repatriasi.

Yang terang, kebijakan ini sangat menggangu perjalanan mereka dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. “Kami berharap pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dapat meninjau ulang kebijakan ini dalam waktu dekat,” pinta Salam.

Untuk diketahui, Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata Indonesia (LPKPPI) didirikan pada tahun 2021 sebagai wadah perlindungan konsumen di bidang penerbangan dan pariwisata Indonesia. LPKPPI memiliki Visi untuk mewujudkan tata kelola yang melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen di industri penerbangan dan pariwisata Indonesia. Sementara misi dari LPKPPI adalah pengawasan dan pembelaan serta pendidikan bagi konsumen dan industri penerbangan dan pariwisata.

Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan