Hukum Sholat Jumat Bagi Musafir

15 January 2018
News

Pada dasarnya, bagi seorang musafir atau orang yang melakukan perjalanan ada sebuah perlakuan berbeda dengan orang yang mukim atau menetap dari sisi pelaksanaan ibadah. Mengkaji lebih lanjut tentang ini, membuat kita akan mengenali tentang keringanan (rukhsah) yang ada bagi para musafir. Allah telah memberikan keringanan untuk para hamba-Nya dan bahkan menyukai jika keringanannya diambil oleh mereka yang diberi keringanan, salah satunya adalah bagi musafir.

Musafir berasal dari kata Safar yang artinya orang yang melakukan safar. Safar sendiri diartikan perjalanan dimana seseorang dikatakan melakukan safar jika jaraknya itu lebih dari 80 kilometer. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa seorang sudah dapat dibilang layaknya seorang musafir setelah ia keluar dari daerahnya karena jika masih ada di kampungnya, ia belum dikatakan safar.

Seseorang dikatakan masih dalam safar jika dia tidak berniat menetap berapapun lama tinggalnya. Hal ini diungkapkan oleh sayyid sabiq dalam buku, “fiqhus sunnah” dengan dalil ibnu umar yang bermukim 6 bulan di Azerbajian dan tetap meng-qashar shalatnya serta tambahan dalil-dalil lain. Pendapat lain mengatakan bahwa batas waktu seseorang dibilang musafir dalam jangka waktu 4 hari berdasarkan hadist nabi yang mengqashar shalat ketika haji wada’. Nah, kalo kurang dari jangka waktu itu sudah jelas safarnya berarti.

Beberapa ulama memberikan opsi kondisi tentang hukum shalat jum’at ini sebagai berikut:

  1. Apabila pada seluruh waktu shalat jum’at (dari awal hingga akhir) musafir masih berada dalam perjalanan, ia tidak wajib melakukan shalat jum’at. Rasulullah (ﷺ) ketika haji wada’ tidak melaksanakan shalat jum’at.
  2. Apabila musafir singgah disuatu tempat yang didirikan shalat Jum’at dan ia mendengar adzan jum’at maka ia wajib melaksanakannya tetapi jika hanya singgah sebentar, ia tidak terkena kewajiban shalat jum’at.
  3. Apabila ia singgah disuatu tempat yang tidak didirikan shalat jum’at dan ia juga tidak mendengar adzan maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur
    Jika musafir melakukan shalat jum’at, ia tidak diperkenankan untuk menjama’nya dengan Ashar karena shalat Jum’at termasuk shalat yang tidak boleh dijama’. (dikutip dari buku Pedoman Safar, Syaikh bin Baz, Dr. Sa’id binAlin bin Wahf al-qathany, Azhari Ahmad Mahmud, Pustaka Ibnu Umar).

Untuk poin nomor dua, sesungguhnya para musafir masih diberi keringanan untuk tidak melakukan shalat jum’at jika memang sedang lelah, capek atau butuh istirahat. Namun, tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat zhuhur dengan qashar.